Sabtu, 28 April 2012

KONSEKUTIF DAN KONKUREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN GURU


KONSEKUTIF DAN KONKUREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN GURU
Oleh:
1.      Efi Wijayanti         (10.0401.0012)
2.      Siti Baroroh           (10.0401.0046)
A.                PENDAHULUAN
Sistem pendidikan guru adalah subsistem Pendidikan Nasional yang memiliki peran yang sangat strategis. Keberhasilan proses pendidikan pada semua jenjang pendidikan ditentukan oleh faktor guru, disamping unsur-unsur lainnya. Derajat kemampuan guru disiapkan pada suatu lembaga pendidikan guru. Derajat kualitas guru ditentukan oleh tingkat kualitas semua komponen sistem pendidikan guru. Hal tersebut memberikan pengaruh terhadap proses pendidikan guru dalam upaya mencapai tujuan pendidikan guru. Untuk menjadi guru yang profesional dibutuhkan pendidikan guru akan tetapi, lulusan dari pendidikan guru belum tentu menjadi guru dan bahkan terancam jadi pengangguran. Dengan alasan tidak menguasai bahan ajar dan diambil alih oleh komunitas ilmu murni. 
Dalam makalah ini kami memaparkan masalah tentang Sistem Pendidikan Guru, yang berkaitan dengan calon pendidik lulusan dari FKIP dan non FKIP dalam sistem keprofesionalan guru. Masalah kompetensi profesional guru yang merupakan salah dari kompetensi harus dimiliki guru dalam jenjang pendidikan apapun. 
B.     PENDIDIKAN GURU
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:588), konsekutif berarti berurutan tanpa rumpang, sedangkan konkuren berarti persaingan atau perlawanan. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dsb. Pendidikan adalah usaha sadar secara sistematis dan berencana untuk mengembangkan kemampuan, sikap, dan perilaku individu dalam masyarakat. Guru adalah suatu jabatan profesional yang memiliki peranan dan kompetensi profesional. Pendidikan guru adalah subsistem dari pendidikan nasional. Menurut Suharsimi Arikunto (1993:255) pekerjaan guru dapat dipandang sebagai suatu profesi. Pengertian profesi sering diperbandingkan dengan istilah-istilah lain yang dekat artinya yaitu vokasi dan okupasi dan dipertentangkan dengan hobi.
Pendidikan guru sebagai pendidikan jabatan, artinya peserta yang memasuki pendidikan guru diharapkan dari orang  yang benar-benar ingin menjadi guru, ingin memperoleh pendidikan guru dan ingin berkarir guru. (Djohar, 2006:69)
Pendidikan guru adalah pendidikan profesional. Pendidikan guru dipadukan dalam suatu sistem proses pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan. Setiap lembaga pendidikan guru harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah:” Membentuk manusia yang ber-Pancasila dan membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945”.
Adapun komponen-komponen sistem pendidikan guru sebagai berikut:
1.      Lulusan
Para lulusan adalah produksi sistem pendidikan guru. Kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, dan harapan masyarakat, yaitu guru yang baik, baik ditinjau dari proyeksi nasional (Pancasila dan UUD 1945), proyeksi pembangunan nasional sebagai manusia nasional sebagai manusia pembangunan, dan dari segi kriteria profesional.
2.      Calon siswa/ mahasiswa (input)
Para calon siswa/ mahasiswa adalah masukan dalam bentuk material mentah ke dalam proses pendidikan guru. Karena ledakan para calon besar, menyebabkan besarnya arus siswa pada berbagai jenjang pendidikan. Semua hal tersebut menjadi tanggung jawab sistem pendidikan guru untuk memprosesnya.
3.      Proses pendidikan guru
Proses ini berlangsung di dalam kelas, dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pada kehidupan luar kelas. Lawrence Downey menyatakan bahwa proses pendidikan mengandung 3 dimensi:
1)      Dimensi substantif mengenai bahan apa yang akan diajarkan.
2)      Dimensi tingkah laku guru tentang bagaimana guru mengajar.
3)      Dimensi lingkungan fisik, sarana dan prasarana pendidikan.
4.      Manusia
Komponen ini terdiri dari unsur guru dan unsur staf personel. Guru memegang peranan sangat penting dalam proses pendidikan guru. Karena itu harus memiliki kualifikasi profesional sehingga mampu mengemban tugas dan peranannya.
5.      Metode
Komponen ini mengandung unsur substantif atau program kurikuler, metode penyajian bahan dan media pendidikan.
6.      Materi
Komponen ini mengandung unsur fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan.
7.      Evaluasi
Komponen ini menilai sejauh mana keberhasilan proses pendidikan guru, memeriksa mutu lulusan, dan menyediakan informasi yang berguna untuk perbaikan sistem pendidikan guru pada masa mendatang.
8.      Umpan balik
Bila dari subsistem evaluasi ternyata terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pendidikan guru, maka perlu ditinjau kembali dan di reorganisasi agar lebih mantap. Karena itu, komponen umpan balik sangat diperlukan dan perlu dikembangkan pengelolaan sistem informasi.
9.      Masyarakat
Komponen ini merupakan input eksternal sosial budaya. Karena pendidikan adalah bagian integral dan kebudayaan maka sistem pendidikan guru, yang menjadi bagian dari kebudayaan itu. Masyarakat dan sistem pendidikan guru saling mempengaruhi satu sama lain, karena itu diperlukan tanggung jawab dan kerja sama antara kedua pihak tersebut bersama pemerintah. (Oemar Hamalik, 2008: 9-12)
Dalam hubungan ini, sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya, keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan didapatkan setelah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan guru tertentu. Lulusan dari program pendidikan guru ini yang bekerja menjadi guru disebut dengan guru konsekutif.
Realita dalam dunia pendidikan, terdapat guru yang bukan dari lulusan lembaga pendidikan guru yang disebut dengan guru konkuren. Profesi kependidikan menuntut kompetensi profesional terhadap para guru, yang menimbulkan para lulusan ilmu murni harus melaksanakan program akta. “Persyarikatan sertifikasi dan pengalaman yang luas yang antara lain diperoleh dari institusi pendidikan guru yang bermutu, relevan dengan kebutuhan lapangan, dan berlangsung secara berkesinambungan”. (Oemar Hamalik, 2008:18)
Ciri pekerjaan profesional guru yaitu kemampuannya untuk mengkaitkan teori dan praktek. Agar pendidikan guru lebih terkontrol dan terkendali, maka pendidikan guru merupakan hasil kinerja dari tiga komponen lembaga yaitu:
1.      Universitas LPTK dalam membekali kompetensi mengajar bidan ilmunya.
2.      BPG yang diberdayakan menjadi BPPG sebagai lembaga profesi yang memberikan sertifikasi guru dengan klinik pendidikan guru dan asramanya.
3.      Sekolah sebagai lembaga pembina keterampilan mengajar bagi calon guru.
Selain itu, maka penyelenggaraan pendidikan guru juga dibutuhkan lembaga pengamat yang terdiri dari PGRI dan LSM yang bergerak dalam pendidikan. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan yang ditunjuk pemerintah menurut UU guru 2006 adalah lembaga yang berwenang melaksanakan program sertifikasi guru, tetapi tampaknya tidak semua LPTK berhak memberikan sertifikasi guru.  
Mutu unjuk kerja profesional yang sempurna harus dikembangkan secara terus menerus. Lulusan lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan yang diperlukan untuk memberikan layanan profesional. Tujuan pendidikan guru adalah:
a.       Penguasaan bahan ajar
b.      Penguasaan teori dan keterampilan keguruan
c.       Pemilikan kemampuan memperagakan unjuk kerja
d.      Pemilikan sikap, nilai dan kepribadian
e.       Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas profesional lain dan tugas administrasi rutin.
Kelembagaan pendidikan keguruan di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan mulai dari kursus-kursus (misalnya BI/BII) sampai kepada lembaga pendidikan prajabatan seperti Pendidikan Guru, Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) yang merupakan bagian dari universitas, dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dalam bentuknya yang sekarang ini.
Setelah adanya alih fungsi SPG dan SGO ke IKIP dan FKIP dapat dikatakan bahwa IKIP dan FKIP merupakan lembaga yang hampir lengkap menyelenggarakan pendidikan tenaga kependidikan mulai dari SD sampai dengan SLTA. Untuk menghasilkan tenaga kependidikan yang bermutu, IKIP dan FKIP ada pula yang telah mampu menyelenggarakan program pascasarjana yang menyelenggarakan program S2 dan S3 ilmu kependidikan. Di samping itu, LPTK juga menyelenggarakan program akta mengajar untuk semua jenjang dan jenis pensdidikan. Sementara itu, sebagai lembaga yang melaksanakan program pascasarjana, LPTK seharusnya mampu mengelola jaringan lembaga-lembaga penataran serta pengayaan profesi.
Untuk menghasilkan tenaga kependidikan, IKIP dan FKIP menyediakan berbagai program studi dengan Strata DII, DIII, SI bahkan S2 dan S3. Strata diploma merupakan progam profesional, sedang program strata adalah program akademik.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)adalah lembaga yang paling berkepentingan dengan kedudukan pendidikan sebagai bidang kajian. Dalam pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Tercabutya akar filosofis teoritik ilmu pendidikan berakibat pada hilangnya identitas pendidikan sebagai disiplin ilmu. Dunia ilmu pendidikan dan komunitas pendidikan terjebak semakin dalam pada perdebatan praktek pendidikan yang tidak bisa diruntut kembali di mana akar filosofis teoritiknya serta mengajak komunitas kependidikan (khususnya ilmuwan pendidikan)membuat taksonomi yang tegas antara ilmu pendidikan dan praktek pendidikan, di mana praktek pendidikan harus mengabdi kepada ilmu pendidikan. Salah satu buktinya adalah keinginan Pemerintah menyerahkan pendidikan calon-calon guru sekolah menengah untuk berbagai mata pelajaran subject matter kepada Universitas (yang membina ilmu non kependidikan) dan tidak lagi kepada IKIP/ LPTK.
Kegoyahan pemikiran dan kebijakan pendidikan nasional semakin keras di tengah era sekarang ini. Salah satu kritik yang sulit dilawan atau diberikan bantahannya adalah klaim bahwa kebobrokan kehidupan  adalah akibat tidak mampunya dunia pendidikan menunaikan tugasnya selaku desainer sumber daya manusia. Hal ini ditujukan kepada perguruan tinggi pendidik tenaga pendidikan adalah tidak berkualitasnya guru yang dihasilkan dengan indikator tidak dikuasainya materi belajar dan metode pembelajaran yang edukatif di sekolah-sekolah.  Klaim lainnya adalah tidak ada jabatan formal yang bisa ditempati atau dapat menerima lulusan FKIP itu khususnya di departemen Pendidikan Nasional. Dengan situasi itu maka pemerintah tida bisa mengalokasikan pengangkatan mereka sebagai guru atau tenaga kependidikan. Berdasarkan alasan itu keberadaan FIP tidak perlu karena hanya akan mengahasilkan pengangguran. (Hendrat Sutopo, 2005: 63)
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau disingkat LPTK sebagai suatu lembaga pendidikan guru tingkat universitas mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada sekolah-sekolah. Dengan mempersiapkan para calon guru maka sesungguhnya LPTK mengemban peranan sangat penting dalam rangka mempersiapkan calon guru yang memiliki yang memiliki kompetensi profesional yang baik. Kebaikan dan kekurangan yang terjadi pada guru, pada dasarnya menjadi tanggung jawab LPTK sebagai suatu institusi.
Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan melalui tes tertulis untuk menguji kompetensi profesional dan pedagogik dan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi sosial dan kepribadian. Sertifikasi bertujuan untuk:
1.      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
2.      Peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan;
3.      Peningkatan profesionalisme guru.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK). Guru dalam jabatan adalah guru PNS atau non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik.
Sebagai tenaga pendidik, guru yang baik harus memenuhi syarat-syarat teknis keguruan. Syarat-syarat kepribadan tersebut:
1.      Gagasan, yaitu bahwa guru harus kaya akan gagasan dan pribadinya hendaknya dinamis menanggapi setiap rangsangan dan tantangan.
2.      Usaha, yaitu usaha-usaha nyata dari guru berdasarkan gagasan yang telah dimilikinya.
3.      Rasa, yaitu rasa keserasian hubungan antara pendidik dan subyek didik dan keserasian suasana pendidikan.
4.      Utama, yaitu keutamaan, yaitu nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi, termasuk nilai-nilai agama, norma dan etika yang harus dipegang baik oleh guru maupun subyek didik
C.     KONSEP SWOT DALAM SISTEM PENDIDIKAN GURU 
1.      Kelebihan 
1)      Guru konsekutif lebih menguasai ilmu pendidikan daripada guru konkuren.
2)      Guru konkuren lebih menguasai materi belajar.
2.      Kelemahan
1)      Guru konsekutif tidak menguasai materi belajar karena hanya belajar sebagian dari disiplin ilmu yang harus diajarkannya di sekolah. Hal ini dapat diatasi dengan guru konsekutif lebih mempelajari bahan/ materi ajar.
2)      Guru konkuren tidak menguasai ilmu pendidikan karena guru konkuren hanya belajar ilmu murni. Hal ini dapat diatasi dengan guru konkuren mempelajari ilmu pendidikan supaya menjadi guru yang profesional.
3.      Peluang
1)      Guru konsekutif mempunyai peluang untk menjadi guru profesional.
2)      Para lulusan dari ilmu murni mempunyai peluang untuk menjadi guru, dengan syarat melalui pendidikan strata.
4.      Ancaman
1)      Guru konsekutif terancam menjadi pengangguran karena lahan pekerjaannya diambil alih oleh guru konkuren.
2)      Guru konkuren akan bersaing dengan guru konsekutif.
Dari analisa di atas guru konsekutif dan konkuren sama-sama mempunyai pengaruh dalam sistem pendidikan guru.






D.    PENUTUP/ KESIMPULAN
1.      Kesimpulan
Pendidikan guru adalah suatu sistem yang terpadu dalam rangka sistem pendidikan nasional. Dan guru merupakan jabatan profesional, maka para calon guru harus memiliki kompetensi dalam bidangnya yang didapatkan di lembaga pendidikan guru.
Calon guru yang berasal dari ilmu murni harus memenuhi syarat akta mengajar dan disebut guru konkuren. Sedangkan guru yang dari lulusan pendidikan disebut guru konsekutif.
2.      Saran
Guru konsekutif dan guru konkuren digabungkan sehingga menjadikan mutu pendidikan lebih baik.

















DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi.(1993). Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Djohar .(2006). Guru, Pendidikan dan Pembinaannya (Penerapannya dalam Pendidikan dan UU Guru). Yogyakarta: Grafika Indah
Hamalik, Oemar.(2002). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2005). Halaman:588
Kunandar.(2007). Guru Profesional Implementasi KTSP dan sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soetjipto & Kosasi, Raflis.(2007). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Sutopo, Hendyat.(2005). Pendidikan dan Pembelajaran. Malang: UMM Press




1 komentar:

  1. Izin menanggapi, jika tidak salah, lulusan dari non kependidikan disebut konsekutif bukan konkuren. Jadi guru konkuren lebih menguasai ilmu pendidikan daripada guru konsekutif.trimakasih

    BalasHapus