KONSEKUTIF
DAN KONKUREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN GURU
Oleh:
1. Efi
Wijayanti (10.0401.0012)
2. Siti
Baroroh (10.0401.0046)
A.
PENDAHULUAN
Sistem
pendidikan guru adalah subsistem Pendidikan Nasional yang memiliki peran yang
sangat strategis. Keberhasilan proses pendidikan pada semua jenjang pendidikan
ditentukan oleh faktor guru, disamping unsur-unsur lainnya. Derajat kemampuan
guru disiapkan pada suatu lembaga pendidikan guru. Derajat kualitas guru ditentukan
oleh tingkat kualitas semua komponen sistem pendidikan guru. Hal tersebut
memberikan pengaruh terhadap proses pendidikan guru dalam upaya mencapai tujuan
pendidikan guru. Untuk menjadi guru yang profesional dibutuhkan pendidikan guru
akan tetapi, lulusan dari pendidikan guru belum tentu menjadi guru dan bahkan
terancam jadi pengangguran. Dengan alasan tidak menguasai bahan ajar dan
diambil alih oleh komunitas ilmu murni.
Dalam
makalah ini kami memaparkan masalah tentang Sistem Pendidikan Guru, yang
berkaitan dengan calon pendidik lulusan dari FKIP dan non FKIP dalam sistem
keprofesionalan guru. Masalah kompetensi profesional guru yang merupakan salah
dari kompetensi harus dimiliki guru dalam jenjang pendidikan apapun.
B.
PENDIDIKAN GURU
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:588), konsekutif berarti berurutan tanpa
rumpang, sedangkan konkuren berarti persaingan atau perlawanan. Sistem adalah
perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas, susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dsb. Pendidikan
adalah usaha sadar secara sistematis dan berencana untuk mengembangkan
kemampuan, sikap, dan perilaku individu dalam masyarakat. Guru adalah suatu
jabatan profesional yang memiliki peranan dan kompetensi profesional.
Pendidikan guru adalah subsistem dari pendidikan nasional. Menurut Suharsimi
Arikunto (1993:255) pekerjaan guru dapat dipandang sebagai suatu profesi.
Pengertian profesi sering diperbandingkan dengan istilah-istilah lain yang
dekat artinya yaitu vokasi dan okupasi dan dipertentangkan dengan hobi.
Pendidikan
guru sebagai pendidikan jabatan, artinya peserta yang memasuki pendidikan guru
diharapkan dari orang yang benar-benar
ingin menjadi guru, ingin memperoleh pendidikan guru dan ingin berkarir guru.
(Djohar, 2006:69)
Pendidikan
guru adalah pendidikan profesional. Pendidikan guru dipadukan dalam suatu
sistem proses pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan. Setiap lembaga
pendidikan guru harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah:”
Membentuk manusia yang ber-Pancasila dan membentuk manusia Indonesia yang sehat
jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat
mengembangkan dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh
tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi
pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai manusia sesuai dengan
ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945”.
Adapun
komponen-komponen sistem pendidikan guru sebagai berikut:
1. Lulusan
Para lulusan adalah produksi sistem
pendidikan guru. Kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional, tujuan institusional, dan harapan masyarakat, yaitu guru yang baik,
baik ditinjau dari proyeksi nasional (Pancasila dan UUD 1945), proyeksi
pembangunan nasional sebagai manusia nasional sebagai manusia pembangunan, dan
dari segi kriteria profesional.
2. Calon
siswa/ mahasiswa (input)
Para calon siswa/ mahasiswa adalah
masukan dalam bentuk material mentah ke dalam proses pendidikan guru. Karena
ledakan para calon besar, menyebabkan besarnya arus siswa pada berbagai jenjang
pendidikan. Semua hal tersebut menjadi tanggung jawab sistem pendidikan guru
untuk memprosesnya.
3. Proses
pendidikan guru
Proses ini berlangsung di dalam
kelas, dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pada kehidupan luar kelas. Lawrence
Downey menyatakan bahwa proses pendidikan mengandung 3 dimensi:
1) Dimensi
substantif mengenai bahan apa yang akan diajarkan.
2) Dimensi
tingkah laku guru tentang bagaimana guru mengajar.
3) Dimensi
lingkungan fisik, sarana dan prasarana pendidikan.
4. Manusia
Komponen ini terdiri dari unsur
guru dan unsur staf personel. Guru memegang peranan sangat penting dalam proses
pendidikan guru. Karena itu harus memiliki kualifikasi profesional sehingga
mampu mengemban tugas dan peranannya.
5. Metode
Komponen ini mengandung unsur
substantif atau program kurikuler, metode penyajian bahan dan media pendidikan.
6. Materi
Komponen ini mengandung unsur
fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan.
7. Evaluasi
Komponen ini menilai sejauh mana
keberhasilan proses pendidikan guru, memeriksa mutu lulusan, dan menyediakan
informasi yang berguna untuk perbaikan sistem pendidikan guru pada masa
mendatang.
8. Umpan
balik
Bila dari subsistem evaluasi
ternyata terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pendidikan guru, maka perlu
ditinjau kembali dan di reorganisasi agar lebih mantap. Karena itu, komponen
umpan balik sangat diperlukan dan perlu dikembangkan pengelolaan sistem
informasi.
9. Masyarakat
Komponen
ini merupakan input eksternal sosial budaya. Karena pendidikan adalah bagian
integral dan kebudayaan maka sistem pendidikan guru, yang menjadi bagian dari
kebudayaan itu. Masyarakat dan sistem pendidikan guru saling mempengaruhi satu
sama lain, karena itu diperlukan tanggung jawab dan kerja sama antara kedua
pihak tersebut bersama pemerintah. (Oemar Hamalik, 2008: 9-12)
Dalam
hubungan ini, sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang
yang ahli dalam bidangnya, keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan
didapatkan setelah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga
pendidikan guru tertentu. Lulusan dari program pendidikan guru ini yang bekerja
menjadi guru disebut dengan guru konsekutif.
Realita
dalam dunia pendidikan, terdapat guru yang bukan dari lulusan lembaga
pendidikan guru yang disebut dengan guru konkuren. Profesi kependidikan
menuntut kompetensi profesional terhadap para guru, yang menimbulkan para
lulusan ilmu murni harus melaksanakan program akta. “Persyarikatan sertifikasi
dan pengalaman yang luas yang antara lain diperoleh dari institusi pendidikan
guru yang bermutu, relevan dengan kebutuhan lapangan, dan berlangsung secara
berkesinambungan”. (Oemar Hamalik, 2008:18)
Ciri
pekerjaan profesional guru yaitu kemampuannya untuk mengkaitkan teori dan
praktek. Agar pendidikan guru lebih terkontrol dan terkendali, maka pendidikan
guru merupakan hasil kinerja dari tiga komponen lembaga yaitu:
1. Universitas
LPTK dalam membekali kompetensi mengajar bidan ilmunya.
2. BPG
yang diberdayakan menjadi BPPG sebagai lembaga profesi yang memberikan
sertifikasi guru dengan klinik pendidikan guru dan asramanya.
3. Sekolah
sebagai lembaga pembina keterampilan mengajar bagi calon guru.
Selain itu, maka penyelenggaraan
pendidikan guru juga dibutuhkan lembaga pengamat yang terdiri dari PGRI dan LSM
yang bergerak dalam pendidikan. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
yang terakreditasi dan yang ditunjuk pemerintah menurut UU guru 2006 adalah
lembaga yang berwenang melaksanakan program sertifikasi guru, tetapi tampaknya
tidak semua LPTK berhak memberikan sertifikasi guru.
Mutu unjuk kerja profesional yang sempurna harus
dikembangkan secara terus menerus. Lulusan lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan yang diperlukan untuk memberikan
layanan profesional. Tujuan pendidikan guru adalah:
a. Penguasaan
bahan ajar
b. Penguasaan
teori dan keterampilan keguruan
c. Pemilikan
kemampuan memperagakan unjuk kerja
d. Pemilikan
sikap, nilai dan kepribadian
e. Pemilikan
kemampuan melaksanakan tugas profesional lain dan tugas administrasi rutin.
Kelembagaan
pendidikan keguruan di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan
mulai dari kursus-kursus (misalnya BI/BII) sampai kepada lembaga pendidikan
prajabatan seperti Pendidikan Guru, Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu
Kependidikan (FKIP) yang merupakan bagian dari universitas, dan Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dalam bentuknya yang sekarang ini.
Setelah
adanya alih fungsi SPG dan SGO ke IKIP dan FKIP dapat dikatakan bahwa IKIP dan
FKIP merupakan lembaga yang hampir lengkap menyelenggarakan pendidikan tenaga
kependidikan mulai dari SD sampai dengan SLTA. Untuk menghasilkan tenaga
kependidikan yang bermutu, IKIP dan FKIP ada pula yang telah mampu
menyelenggarakan program pascasarjana yang menyelenggarakan program S2 dan S3
ilmu kependidikan. Di samping itu, LPTK juga menyelenggarakan program akta
mengajar untuk semua jenjang dan jenis pensdidikan. Sementara itu, sebagai
lembaga yang melaksanakan program pascasarjana, LPTK seharusnya mampu mengelola
jaringan lembaga-lembaga penataran serta pengayaan profesi.
Untuk
menghasilkan tenaga kependidikan, IKIP dan FKIP menyediakan berbagai program
studi dengan Strata DII, DIII, SI bahkan S2 dan S3. Strata diploma merupakan
progam profesional, sedang program strata adalah program akademik.
Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP)adalah lembaga yang paling berkepentingan dengan
kedudukan pendidikan sebagai bidang kajian. Dalam pendidikan prajabatan, calon
guru di didik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
dperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru
selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.
Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya
selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Tercabutya
akar filosofis teoritik ilmu pendidikan berakibat pada hilangnya identitas
pendidikan sebagai disiplin ilmu. Dunia ilmu pendidikan dan komunitas
pendidikan terjebak semakin dalam pada perdebatan praktek pendidikan yang tidak
bisa diruntut kembali di mana akar filosofis teoritiknya serta mengajak
komunitas kependidikan (khususnya ilmuwan pendidikan)membuat taksonomi yang
tegas antara ilmu pendidikan dan praktek pendidikan, di mana praktek pendidikan
harus mengabdi kepada ilmu pendidikan. Salah satu buktinya adalah keinginan
Pemerintah menyerahkan pendidikan calon-calon guru sekolah menengah untuk
berbagai mata pelajaran subject matter kepada
Universitas (yang membina ilmu non kependidikan) dan tidak lagi kepada IKIP/
LPTK.
Kegoyahan
pemikiran dan kebijakan pendidikan nasional semakin keras di tengah era
sekarang ini. Salah satu kritik yang sulit dilawan atau diberikan bantahannya
adalah klaim bahwa kebobrokan kehidupan
adalah akibat tidak mampunya dunia pendidikan menunaikan tugasnya selaku
desainer sumber daya manusia. Hal ini ditujukan kepada perguruan tinggi
pendidik tenaga pendidikan adalah tidak berkualitasnya guru yang dihasilkan dengan
indikator tidak dikuasainya materi belajar dan metode pembelajaran yang
edukatif di sekolah-sekolah. Klaim
lainnya adalah tidak ada jabatan formal yang bisa ditempati atau dapat menerima
lulusan FKIP itu khususnya di departemen Pendidikan Nasional. Dengan situasi
itu maka pemerintah tida bisa mengalokasikan pengangkatan mereka sebagai guru
atau tenaga kependidikan. Berdasarkan alasan itu keberadaan FIP tidak perlu
karena hanya akan mengahasilkan pengangguran. (Hendrat Sutopo, 2005: 63)
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan atau disingkat LPTK sebagai suatu lembaga
pendidikan guru tingkat universitas mempunyai fungsi pokok dalam rangka
mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku
profesional pada sekolah-sekolah. Dengan mempersiapkan para calon guru maka
sesungguhnya LPTK mengemban peranan sangat penting dalam rangka mempersiapkan
calon guru yang memiliki yang memiliki kompetensi profesional yang baik.
Kebaikan dan kekurangan yang terjadi pada guru, pada dasarnya menjadi tanggung
jawab LPTK sebagai suatu institusi.
Sertifikasi
profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah
memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh
perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi
peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan melalui
tes tertulis untuk menguji kompetensi profesional dan pedagogik dan penilaian
kinerja untuk menguji kompetensi sosial dan kepribadian. Sertifikasi bertujuan
untuk:
1. Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
2. Peningkatan
proses dan mutu hasil-hasil pendidikan;
3. Peningkatan
profesionalisme guru.
Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi
guru ada dua jalur yaitu sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam
jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan(LPTK). Guru dalam jabatan adalah guru PNS atau non PNS yang sudah
mengajar pada satuan pendidik.
Sebagai
tenaga pendidik, guru yang baik harus memenuhi syarat-syarat teknis keguruan.
Syarat-syarat kepribadan tersebut:
1. Gagasan,
yaitu bahwa guru harus kaya akan gagasan dan pribadinya hendaknya dinamis
menanggapi setiap rangsangan dan tantangan.
2. Usaha,
yaitu usaha-usaha nyata dari guru berdasarkan gagasan yang telah dimilikinya.
3. Rasa,
yaitu rasa keserasian hubungan antara pendidik dan subyek didik dan keserasian
suasana pendidikan.
4. Utama,
yaitu keutamaan, yaitu nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi, termasuk
nilai-nilai agama, norma dan etika yang harus dipegang baik oleh guru maupun
subyek didik
C.
KONSEP SWOT DALAM
SISTEM PENDIDIKAN GURU
1. Kelebihan
1) Guru
konsekutif lebih menguasai ilmu pendidikan daripada guru konkuren.
2) Guru
konkuren lebih menguasai materi belajar.
2. Kelemahan
1) Guru
konsekutif tidak menguasai materi belajar karena hanya belajar sebagian dari
disiplin ilmu yang harus diajarkannya di sekolah. Hal ini dapat diatasi dengan
guru konsekutif lebih mempelajari bahan/ materi ajar.
2) Guru
konkuren tidak menguasai ilmu pendidikan karena guru konkuren hanya belajar
ilmu murni. Hal ini dapat diatasi dengan guru konkuren mempelajari ilmu
pendidikan supaya menjadi guru yang profesional.
3. Peluang
1) Guru
konsekutif mempunyai peluang untk menjadi guru profesional.
2) Para
lulusan dari ilmu murni mempunyai peluang untuk menjadi guru, dengan syarat
melalui pendidikan strata.
4. Ancaman
1) Guru
konsekutif terancam menjadi pengangguran karena lahan pekerjaannya diambil alih
oleh guru konkuren.
2) Guru
konkuren akan bersaing dengan guru konsekutif.
Dari
analisa di atas guru konsekutif dan konkuren sama-sama mempunyai pengaruh dalam
sistem pendidikan guru.
D.
PENUTUP/ KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Pendidikan guru adalah
suatu sistem yang terpadu dalam rangka sistem pendidikan nasional. Dan guru
merupakan jabatan profesional, maka para calon guru harus memiliki kompetensi
dalam bidangnya yang didapatkan di lembaga pendidikan guru.
Calon guru yang berasal
dari ilmu murni harus memenuhi syarat akta mengajar dan disebut guru konkuren.
Sedangkan guru yang dari lulusan pendidikan disebut guru konsekutif.
2. Saran
Guru konsekutif dan guru konkuren
digabungkan sehingga menjadikan mutu pendidikan lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi.(1993). Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta:
PT. Rineka Cipta
Djohar .(2006). Guru, Pendidikan dan Pembinaannya (Penerapannya dalam Pendidikan dan UU
Guru). Yogyakarta: Grafika Indah
Hamalik, Oemar.(2002). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2005).
Halaman:588
Kunandar.(2007). Guru Profesional Implementasi KTSP dan sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
Soetjipto & Kosasi, Raflis.(2007). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Sutopo, Hendyat.(2005). Pendidikan dan Pembelajaran. Malang:
UMM Press
Izin menanggapi, jika tidak salah, lulusan dari non kependidikan disebut konsekutif bukan konkuren. Jadi guru konkuren lebih menguasai ilmu pendidikan daripada guru konsekutif.trimakasih
BalasHapus