PENJAMINAN MUTU PENDIDiKAN
Oleh :
Ayu Mudrikah : 10.0401.0018
harus Mubtadiah : 10.0401.0015
PENDAHULUAN
Penjaminan mutu dalam
dunia pendidikan, memang harus ditingkatkan mengingat mutu pendidikan di
indonesia pada khusuusnya jauh dari apa yang diharapkan. Kita juga mengakui bahwa
sekolah-sekolah baik dari tingkat menengah maupun tingkat atas tentang kondisi
sarana prasarana dan proses pembelajaran masih kurang memuaskan, sehingga
penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang utama bahkan amata sangat
penting bagi menteri pedidikan dan tentunya bagi pemerintah. Penjaminan mutu
pendidikan itu sendiri merupakan kegiatan mandiri oleh lembaga pendidikan
tertentu, oleh karena itu hrus disusun, diranacang, dan dilakasakan sendiri.
Salah satu upaya dalalm merelisasikan penjaminan mutu tersebut dapat dilakuakan
secara bertahap oleh pihak sekolah, yakni dengan melakaukan evaluasi diri,
kemudian ditindaklanjuti dengan monitoring sekolah oleh pihak pemerintah daerah,
sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan baik.
2. PEMBAHASAN PENJAMINAN MUTU PENDIDiKAN
- Pengertian Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutuu
pendidikan (Quality Assurance) adalah
proses penetapan dan pemenuhan standar mutu peneglolaan secra konsisten dan
berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan.Penjaminan mutu atau kualitas adalah seluruh
rencana tindakan sistematis yang pentimg umtuk menyediakan kepercayaan yang
digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari kualitas (Elliot,1993) dalam Saputa H. Sisitem penjaminan mutu. Sedangkan, menurut
(Gryjna , 1988) dalam Saputra
H. sistem penjaminan mutu,
dalam ( pp no. 19/
2005 pasal 49) Penjaminan kualitas merupakan kegiatan
untuk memberikan bukti untuk membangun kepercayaan bahwa kualitas dapat
berfungsi dengan baik dalam. Penjaminan mutu secara internal oleh satuan
penididikan adalah pengelolaan satuan
pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan menejemen berbasis sekolah: kemendirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
Dalam PP no.
19/2005 pasal 65 Satuan Pendidikan mengembangkan visi
dan misi dan evaluasi kinerja masing-masing. Sedangkan dalam PP no. 19/2005 pasal 91, Satuan Pendidikan
wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Secara
singkat, implementasi SPMP terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara
siklik dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3)
pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan
rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu pendidikan.
Sekolah perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri
dari berbagai unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas sekolah,
perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari kelompok
masyarakat yang memang dipandang layak untuk diikutsertakan karena kepedulian
yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan SPMP, Pengawas Pendidikan yang
bertugas sebagai
pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
- Tujuan Penjaminan mutu
Tujuan kegiatan penjaminan mutu
bermanfaat, baik bagi pihak internal maupun eksternal organisasi. Menurut Yorke
(1997) Saputra H. Perkembangan Penjaminan Mutu dalam Pendidikan,
tujuan penjaminan (Assurance)
terhadap kualitas
tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Membantu perbaikan dan
peningkatan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui praktek yang
terbaik dan mau mengadakan inovasi.
2.
Memudahkan mendapatkan
bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang
kuat clan dapat dipercaya.
3.
Menyediakan informasi pada
masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin,
membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4.
Menjamin tidak akan adanya
hal-hal yang tidak dikehendaki.
Selain itu, tujuan dari diadakannya
penjaminan kualitas (quality
assurance) ini adalah
agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat
berhasil mencapai sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan bagian
yang menyatu dalam membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi atau
perusahaan. Mekanisme penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat
menghentikan perubahan bila dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan
atau kemunduran.
Berkaitan dengan penjaminan kualitas,
Stebbing dalam Dorothea E. Wahyuni (2003) dalam Sanaky perkembangan Penjaminan Mutu Pendidikan
menguraikan mengenai kegiatan penjaminan kualitas sebagai berikut :
·
Penjaminan kualitas bukan
pengendalian kualitas atau inspeksi. Meskipun program penjaminan kualitas
(quality assurance) mencakup pengendalian kualitas dan inspeksi, namun kedua
kegiatan tersebut hanya merupakan bagian dari komitmen terhadap mutu secara
menyeluruh.
·
Penjaminan kualitas bukan
kegiatan pengecekan yang luar biasa. Dengan kata lain, departemen pengendali
kualitas tidak harus bertanggung jawab dalam pengecekan segala sesuatu yang
dikerjakan oleh orang lain.
·
Penjaminan kualitas bukan
menjadi tanggung jawab bagian perancangan. Dengan kata lain, departemen
penjaminan kualitas bukan murupakan keputusan bidang perancangan atau teknik, tetapi membutuhkan orang yang
dapat bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam bidang-bidang yang
dibutuhkan dalam perancangan.
·
Penjaminan kualitas bukan
bidang yang membutuhkan biaya vang sangat besar. Pendokumentasian dan
sertifikasi yang berkaitan dengan penjaminan kualitas bukan pernborosan.
·
Kegiatan penjaminan
kualitas merupakan kegiatm pengendalian melalui prosedur secara benar, selungga
dapat mencapai perbaikan dalam efisiensi, produktivitns, dan profitabilitas.
·
Penjaminan kualitas bukan
merupakan obat yang mujarab untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan
penjaminan kualitas, justru akan dapat mengerjakan segala sesuatu dengan baik
sejak awal dan setiap waktu (do it right the
first time and every time)
- Mekanisme Jaminan Mutu Pendidikan
Substansi utama system
penjamina mutu penididikan (SPM) pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan
siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan
pendidikan.
a. Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan
dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan
mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian
tujuan mutu.
b. Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan. Maka untuk
menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan
administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
c. Evaluasi (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap
pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal.
d. Action, adanya tindak lanjut dan perbaikan dari hasil
evaluasi.
menyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program
pendidikan. .
Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah untuk ;
(a) Memeriksa dan mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan mutu; (c)
Memberikan jaminan pada stakeholders; (d) Standarisasi, (e) Persaingan nasional
dan internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan seluruh kegiatan
institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan
(h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung
jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya
Landasan yuridis SPMP UU No:
20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS Pasal 1 ayat 21; Evaluasi pendidikan adalah
kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan …. dst sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat 1; Standar
Nasional pendidikan terdiri standar isi, proses, kompetensi lulusan …. dst.,
dan Pasal 50 ayat 2; Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar
nasional pendidikan untuk menjamin mutu …. dst. Beberapa Model SPM: Model SPM
Didasarkan pada: UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionaldan PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Pokja Penjaminan Mutu
2003 ; (a) Penetapan Standar Mutu; (b) Pelaksanaan; (c) Evaluasi; (d) Pencapaian
dan peningkatan standar; dan (e) Benchmarki.
Dalam Peraturan
Pemerintah 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2
disebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar isi;
(b) Standar proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d)
Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f)
Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan; dan (h) Standar penilaian
pendidikan.
Penjabaran dari kedelapan standar tersebut adalah sebagai berikut.
- Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar isi memuat: (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyususnan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; (2) beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; (3) kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; dan (4) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6). Adapun PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Proses dituangkan dalam Bab IV, yaitu mencakup aspek:(a) .Perencanaan proses pembelajaran; (b) Pelaksanaan proses pembelajaran ; (c) Penilaian hasil pembelajaran ; dan (d) Pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien
c. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) adalah bagian dari stnadar nasional pendidikan yang merupakan kriteria
kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL kita akan memiliki patok mutu (bench-mark)
baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk maupun
bersifat evaluasi makro seperti keevektifan dan efisiensi suatu program
pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang
dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
mata pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. SKL adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. SKL
mencakup Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), dan Standar Kompetensi Mata
Pelajaran (SK-MP).
SKL-SP adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap
satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket
A, SMP/MTs/SMPLB/PaketB) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C,
SMK/MAK). Sedangkan SK-KMP adalah kualifikasi kemampuan lulusan pada setiap
kelompok mata pelajaran yang mencakup agam dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan
dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, dan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan, baik untuk satuan pendidikan dasar maupun satuan
pendidikan menengah. SKL mempunyai tiga fungsi utama, yaitu (1) kriteria dalam
menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan (2) rujukan untuk
menyusun standar pendidikan lainnya, dan (3) arah peningkatan kualitas
pendidikan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidikan prajabatan adalah pendidikan formal untuk mempersiapkan calon
pendidik dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi, sesuai dengan
perundang-undangan. Kelayakan fisik dan mental pendidik dan tenaga kependidikan
adalah kondisi fisk dan mental pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak
mengganggu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Adapun, Pendidikan dalam
jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh pendidik dan tenaga kependidikan
selama menjalankan tugas untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan/atau
kompetensi akademiknya.
Di dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional melalui pendidikan profesi.
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rokhani, serta memilki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi yang dibuktikan dengan
ijazah dan/ atau sertifikasi keahlian yang relevan dengan jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik,
(b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi profesional, dan (d) kompetensi
sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya. Kompe-
tensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakh- lak
mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi secara luas
dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial
adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidiakan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana mencakup: (1)
pengadaan satuan pendidikan, (2) kelengkapan prasarana yang terdiri dari lahan,
bangunan gedung, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki
oleh setiap satuan pendidikan, dan (3) kelengkapan sarana yang terdiri dari
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib
dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Standar sarana dan prasarana ini
disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang
pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi:(1) Perencanaan
program sekolah/madrasah; (2) Pelaksanaan rencana kerja sekolah; (3) Monitoring
dan evaluasi; (4) Kepemimpinan sekolah/madrasah; dan (5) Sistem informasi
manajemen. Sedangkan, standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah
meliputi: (1) Perencanaan program pemerintah daerah; (2) Pengelolaan program
wajib belajar; (3) Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi jenjang
pendidikan menengah; (4) Pengelolaan program pendidikan keaksaraan; (5)
Pengelolaan program penjaminan mutu satuan pendidikan; (6) Pengelolaan program
peningkatan status guru sebagai profesi; (7) Pengelolaan program akreditasi
pendidikan; (8) Pengelolaaan program peningkatan peningkatan relevansi
pendidikan; dan (9) Pengelolaan program pemenuhan standar pelayanan minimal
bidang pendidikan.
g. Standar pembiayaan adalah standar yang
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas
biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya
investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasional
pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya operasi pendidiakan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
kinsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagaianya. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Mengacu
pada pasal-pasal dan ayat dalam Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan
dengan pembiayaan pendidikan dapat disimpulkan bahwa meskipun biaya pendidikan
itu terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal, namun
standar pembiayaan pendidikan difokuskan pada biaya operasi pendidikan yang
merupakan bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang
sesuai standar nasuional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Untuk
lebih melengkapi, berikut adalah PP Nomor 19 Bab IX tentang Standar Pembiayaan
Pendidikan
g. Penilaian
Menurut, (
PP no. 19 tahun 2005 )proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari
suatu satuan pendidikan. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian
Pendidikan dibagi menjadi lima bagian, yaitu: (1) penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi; (2) penilaian hasil
belajar oleh pendidik; (3) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4)
penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan (5) kelulusan. Penilaian
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil
belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan, penilaian hasil belajar
pada jenjang pendidikan tinggi terdiri dari penilaian hasil belajar oleh
pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian
hasil belajar dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester,
dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam
bentuk ujian nasional.Ujian nasional dilaku- kan secara obyektif, berkeadilan,
dan akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan
untuk: (1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan pendidikan; (2) Dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta
didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (3)
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan (4) lulus ujian nasional.
Analisis
Pentingnya penjaminan
mutu dalam pendidikan guna
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah- sekolah. Selain itu dengan sistem penjaminan mutu
para stekeholders merasa puas dengan adanya sistem penjaminan mutu tersebut. Penjaminan mutu diharapakan
dapat terus dilaksanakan dengan kerjasama yang baik dari pihak pemerintah dan
dari pihak sekolah. Akan tetapi, penjaminan mutu akan sulit terwujud bila tidak
ada hubungan yang baik antara pemerintah dan sekolah, mereka harus saling mendukung
satu sama lain. Selain itu sangat diharapakan pihak pemerintah dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang mengenai penjaminan mutu dalam pendidikan, sehingga dapat mempermudah
terlaksananya sisitem ini.
PENUTUP
Penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga
stakeholders memperoleh kepuasan. Penjaminan
mutu memiliki tujuan, menurut Yorke (1997) Saputra H. Perkembangan Penjaminan Mutu dalam
Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap
kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Membantu perbaikan dan
peningkatan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui praktek yang
terbaik dan mau mengadakan inovasi.
2.
Memudahkan mendapatkan
bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang
kuat clan dapat dipercaya.
3.
Menyediakan informasi pada
masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin,
membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4.
Menjamin tidak akan adanya
hal-hal yang tidak dikehendaki.
Dengan demikian, dapat
kita simpulkan bahwa penjeminan mutu dalam pendidikan mempunyai peranan yang
sangat penting untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bisa besaing
dengan sekolah-sekolah intenasional.
Daftar Pustaka
Palimirna.
( TT ) Perkembanagn Teori Quality Assurance ( Penjaminan Mutu ).
(online).
Tersedia:http//Manajement.co.id/journal/Quality-Management (15 maret 2012)
PP19 Tahun tentangStandar Nasional Pendidikan, BAB
II pasal 2
Sanaky,
Hujaie A.H (2011) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). (online). Tersedia:http://sanaky.staff.uii.ac.id/2011(
18 maret 2012 )
Saputra,
uhar ( TT ) Konsep Penjaminan mutu Pendidikan. (online).
Tersedia;http;//uharsaputra.wordpress./konsep penjaminan mutu ( 17 maret2012)
Spmp
UU No : 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS pasal 1 ayat21
Undang-undang no 14 tahun 2005
PPRI no. 19 tahun
2005 tentang standar pendidikan nasional pasal 1 ayat 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar