KURIKULUM
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL ISLAM (RSBII)
Resita Lintang Andriana 10.0401.0007
Pendahuluan
Perkembangan
baru terhadap belajar mengajar membawa konsekuensi dalam pendidikan untuk
meningkatkan peran dan kompetensinya karena proses belajar mengajar dan
prestasi belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan kurikulum.
Pendidikan yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang
efektif dan akan lebih mampu mengelola kelas sehingga prestasi belajar siswa
berada pada tingkat optimal.(E.
Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi; Konsep, Karakteristik, dan
Implementasi, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2003, hlm. 53.) Dalam hal ini adalah prestasi
belajar PAI. Prestasi belajar PAI adalah penguasaan pengetahuan atau
ketrampilan (skill) yang dikembangkan melalui mata pelajaran PAI, yang
lazimnya ditunjukkan dengan nilai atau angka yang diberikan oleh guru atau
pengajar. Dalam meningkatkan prestasi belajar PAI siswa perlu adanya
pengembangan pada kurikulum.
Kurikulum
yang baik harus selalu berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan
zaman, dan sejak tahun 2004-2005 pemerintah telah menetapkan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) sebagai kurikulum yang berlaku di Indonesia.( E. Mulyasa, Op. Cit, hlm. 5-7.) Saat Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK) ditetapkan oleh pemerintah sebagai alternatif kebijakan untuk
meningkatkan mutu pendidikan, yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2004-2005.
Kurikulum Berbasis Kompetensi sendiri dikembangkan dengan tujuan untuk
membekali peserta didik dalam menghadapi tantangan hidupnya di masa depan yang
cenderung semakin komplek secara lebih mandiri, cerdas, rasional dan kritis.
Bila
dilihat dari berbagai sisi, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi
kurikulum yang memenuhi kesempurnaan secara konseptual. Namun berdasarkan
penelitian di lapangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menemukan berbagai
kendala, terkait dengan pelaksanaannya. Sehingga perlu perangkat khusus yang
mengatur secara teknis dan detail tentang pelaksanannya tersebut. Di mana
perangkat tersebut disusun berdasarkan pada kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Maka dibentuklah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam menjembatani hal itu. Akhirnya
melalui Undang-undang Republik Indonesia, Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22, 23, dan 24 tahun 2006 mengamanatkan setiap satuan pendidikan
untuk membuat KTSP sebagai pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada
tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.( Khaeruddin, et, al, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan; Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Pilar Media,
Yogyakarta, 2007, hlm. 5.)
Perkembangan
demi perkembangan dalam dunia pendidikan tak lepas dari adanya peran kurikulum
yang dilakukan. Sebagaimana yang terjadi dalam rintisan sekolah bertaraf
internasional (RSBI) terutama pada pendidikan Islam (RSBII).
RSBI atau
SBI merupakan kemajuan di dunia pendidikan dengan memperhatikan kualitas
pendidikan di mana secara awam ditafsirkan sekolah dengan kualitas lulusan yang
mampu menggunakan bahasa inggris khususnya yang sampai saat ini atau bahkan
untuk tahun ke depanpun merupakan tolak ukur utama siswa atau seseorang
dikatakan mempunyai kemampuan lebih di dunia pendidikan.
Pada
dasarnya RSBI dimaksudkan agar mutu pendidikan dapat dimaksimalkan dengan
melakukan rintisan sekolah bertaraf internasional dengan menggunakan pengantar
bahasa Inggris meskipun tidak mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional. Sebagaimana diketahui secara umum bahwa seseorang dalam merintis arah
kehidupan sangat ditentukan oleh kemampuan dan tingkat pendidikan yang
dimiliki, di mana sampai saat ini untuk memasuki sekolah yang lebih tinggi
dibutuhkan kemampuan lebih atau bahkan untuk memasuki dunia kerja nantinya
diutamakan seseorang yang mempunyai berbagai keahlian dan kemampuan. Salah satu
yang sampai saat ini yang sangat penting adalah kemampuan menggunakan bahasa
Inggris sebagai bahasa pengantar, dalam arti mampu aktif berbahasa inggris.
(http://stellamarisserpong.worpress.com/2009/03/13/pengertian-rsbi/)
Pembahasan
1. Pengertian RSBI Pendidikan Agama
Islam
a.
Pengertian
RSBI
RSBI
merupakan rintisan sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis
standar nasional pendidikan Indonesia berkualitas internasional dan lulusannya
berdaya saing
internasional.(http://stellamarisserpong.worpress.com/2009/03/13/pengertian-rsbi/)
b. Pengertian
Pendidikan Agama Islam
Sementara itu, berkaitan dengan pendidikan Islam maka
banyak sekali yang mendefinisikan pendidikan agama Islam, antara lain:
1) Menurut Zakiyah
Darajat, dalam bukunya menjelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha
berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar kelak setelah selesai
pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta dapat
menjadikannya sebagai pandangan hidup (way of life). (Zakiyah Darajat,
et, al, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2000, hlm. 86)
2) Menurut Muhaimin, mengemukkan bahwa
pendidikan agama Islam adalah sebagai usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan pengajaran dan atau latihan yang
dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak dicapai.
Dari
berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan agama Islam
adalah bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh pendidikannya dapat memahami
dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam serta menajadikannya sebagai
pandangan hidup (the way of life).
Dengan
demikian, yang dimaksud RSBI pendidikan agama Islam adalah rintisan sekolah
nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis standar nasional pendidikan
atau SMP Indonesia berkualitas internasional dan lulusannya berdaya saing
internasional dengan memberikan bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh
pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam serta
menajadikannya sebagai pandangan hidup (the way of life).
2. Desain Kurikulum RSBI Pendidikan
Agama Islam
Dalam
desain kurikulum RSBI pendidikan agama Islam dapat dilihat dari tiga aspek,
yaitu:
a. Materi
Materi
pembelajaran pendidikan agama Islam dalam kurikulum RSBI pendidikan agama Islam
disesuaikan dengan alokasi waktu yang ditentukan, yaitu sebagai berikut:
No
|
Mata
Pelajaran
|
Alokasi
Waktu Versi RSBI
|
1
|
Pendidikan
Agama Islam
|
|
a.
Al-Qur'an Hadits
|
5
jam dalam satu minggu
|
|
b.
Fiqih
|
5
jam dalam satu minggu
|
|
c.
SKI
|
5
jam dalam satu minggu
|
|
d.
Aqidah Akhlak
|
5
jam dalam satu minggu
|
|
2.
|
Bahasa
|
|
a.
Bahasa Arab
|
6
jam dalam satu minggu
|
|
b.
Bahasa Inggris
|
6
jam dalam satu minggu
|
|
c.
Bahasa Indonesia
|
4
jam dalam satu minggu
|
|
3.
|
Matematika
|
6
jam dalam satu minggu
|
4.
|
IPA
|
6
jam dalam satu minggu
|
5.
|
IPS
|
5
jam dalam satu minggu
|
6.
|
TIK
|
4
jam dalam satu minggu
|
7.
|
Mulok
|
|
a.
Bahasa Jawa
|
3
jam dalam satu minggu
|
|
b.
PKK
|
2
jam dalam satu minggu
|
|
Jumah
|
51
jam
|
b. Proses pembelajaran
Pembelajaran
agama Islam dilaksanakan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas melalui jam
efektif, maka pelajaran maupun kegiatan pengembangan diri dengan memanfaatkan
semua fasilitas dan sumber belajar yang tersedia di sekolah. Pembelajara
dikondisikan berpusat pada siswa sedang guru lebih berperan sebagai motivator,
fasilitator dan pembimbing.
c. Tenaga pendidik
Mengajar pada prinsipnya membimbing siswa dalam kegiatan
belajar mengajar atau mengandung pengertian bahwa mengajar merupakan suatu
usaha mengorganisasikan lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan
bahan pengajaran yang menimbulkan proses belajar. Pengertian ini mengandung
makna bahwa guru dituntut untuk dapat berperan sebagai organisator kegiatan
belajar siswa dan juga hendaknya mampu memanfaatkan lingkungan, baik yang ada
di kelas maupun yang ada di luar kelas, yang menunjang kegiatan
belajar-mengajar. Dari definisi yang telah dikemukakan diatas maka mengajar
diartikan sebagai suatu usaha atau tindakan guru untuk menyampaikan ilmu pengetahuan
dan sekaligus memberikan rangsangan untuk belajar kepada anak didik.
Proses belajar mengajar adalah inti kegiatan dari
pendidikan, segala sesuatu yang telah diprogramkan akan dilaksanakan dalam
kegiatan belajar mengajar. Departemen Agama RI menyatakan bahwa belajar
mengajar sebagai proses dapat mengandung dua pengertian yaitu rentetan tahapan
atau fase dalam mempelajari sesuatu dan dapat pula berarti sebagai rentetan
kegiatan perencanaan oleh guru, pelaksanaan kegiatan sampai evaluasi dan program
tingka lanjut.
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen tenaga pendidik
harus mempunyai kompetensi guru yang baik. Adapun kompetensi guru dibagi
menjadi empat macam, yaitu( Undang-undang Guru dan
Dosen Pasal 10 Ayat 1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hlm. 67. )
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik..
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik.
3. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi secara luas dan mendalam. Kompetensi profesional
juga dapat diartikan kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas
keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab
langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat
keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:( Saiful Adi, Kompetensi yang Harus
Dimiliki Oleh Seorang Guru, Artikel, 6 Januari 2007.)
a) Kemampuan untuk
menguasai landasan kependidikan
Dalam hal ini guru harus paham akan
tujuan pendidikan yang akan dicapai baik tujuan nasional, institusional, dan
tujuan pembelajaran.
b) Pemahaman dalam bidang psikologi
pendidikan
Dalam hal ini guru paham tentang
tahapan perkembangan siswa dan karakteristik siswa.
c) Kemampuan dalam penguasaan materi
pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
Dalam hal ini guru benar-benar
menguasai materi yang diajarkan sesuai dengan latar belakang pendidikan guru.
d) Kemampuan dalam mengaplikasikan
berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
Dalam hal ini guru dapat menggunakan
metode-metode dalam belajar dengan tepat serta dapat menggunakan startegi
pembelajaran yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat kegiatan belajar
mengajar berlangsung.
e) Kemampuan merancang dan memanfaatkan
berbagai media dan sumber belajar
Dalam hal ini guru dapat
memanfaatkan media dan sumber belajar yang ada sesuai dengan materi yang
diajarkan, ketika media dan sumber belajar kurang memenuhi diharapkan guru
dapat berkreasi untuk media yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
f) Kemampuan melaksanakan evaluasi
pembelajaran
Dalam hal ini guru sebelum dan
setelah mengajar melakukan evaluasi pembelajaran yang efektif serta menggunakan
hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan
perbaikan dan pengembangan.
g) Kemampuan dalam menyusun program
pembelajaran
Dalam hal ini guru sebelum mengajar
diharuskan untuk membuat atau menyusun rencana pembelajaran atau satuan
pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan atau sesuai
dengan kurikulum yang ada.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali
murid dan masyarakat sekitar.
Analisis Penyelenggaraan RSBI
Seperti
yang telah dikemukakan diatas bahwa sebenarnya dalam pelaksanaan program baru
maka terlebih dahulu harus ada analisa agar tidak ada permasalahan dikemudian
hari. Berikut analisa penerapan SBI:
Sekolah
bertaraf internasional mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan
pusat. Karena memang SBI dicetuskan oleh pemerintah serta SBI sudah diatur dalam
UU Sisdiknas 50 ayat 3.
Kesimpulan
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum RSBI pendidikan agama Islam
perlu memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek materi, aspek pembelajaran dan
aspek tenaga pendidikan. Ketiga aspek tersebut memiliki nilai yang sangat besar
dalam memajukan kualitas pendidikan bertaraf internasional. Karena aspek-aspek
tersebut memberikan konstribusi yang sangat besar dalam pembelajaran terutama
pada RSBI pendidikan agama Islam.
Penutup
Demikianlah
makalah yang dapat disampaikan, apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam
pembuatan kami mohon maaf serta dengan senang hati kami menerima SMS (saran,
masukan dan solusi) yang bersifat konstruktif. Akhir kata, semoga gambaran
RSBII dalam tetesan tinta hitam ini dapat memberikan makna dan khazanah bagi
penulis secara pribadi dan bagi para pembaca pada umumnya.
Daftar Pustaka
E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi;
Konsep, Karakteristik, dan Implementasi, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2003,
hlm. 53.)
.( E. Mulyasa, Op. Cit, hlm. 5-7.
Khaeruddin, et, al, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan; Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Pilar Media,
Yogyakarta, 2007, hlm. 5.)
Saiful Adi, Kompetensi yang Harus
Dimiliki Oleh Seorang Guru, Artikel, 6 Januari 2007.)
(Zakiyah
Darajat, et, al, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2000, hlm.
86)
Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 10
Ayat 1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hlm. 67. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar